S, seorang anak buah kapal (ABK) yang sempat diamankan polisi karena diduga terkait pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, kini telah dilepaskan. Sebelumnya diamankan polisi di Jakarta karena diduga berada didalam tempat kejadian perkara (TKP) saat perisitiwa pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu. "S saat ini sudah dilepaskan lagi, saat tanggal 2 itu diperiksa karena belum bisa dibuktikan, otomatis dilepaskan pada hari itu juga," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).
Ibrahim mengatakan semua kesaksian S ini akan dikembangkan oleh penyidik. Namun, dia belum dapat mempublikasikan hasil dari pemeriksaan itu, karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan. "Ini semua lagi dikembangkan penyidik, terkait keterkaitannya. Namun untuk materi pemeriksaan tak bisa dipublikasi termasuk informasi yang dikecualikan," ucapnya.
Pun soal keterlibatan S dan hubungannya dalam perkara ini, Ibrahim menyebut bahwa hal itu juga masuk ranah teknis penyidikan, sehingga ia tak dapat menjelaskan secara rinci perihal tersebut. Namun yang pasti, katanya, S saat ini masih berstatus saksi dan telah dilepaskan usai pemeriksaan. "Sementara saksi, tapi kita tetap lakukan pendalaman," ucapnya.
Meski begitu, penyelidikan terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah alat bukti dan saksi, bahkan S pun bisa saja kembali diperiksa apabila dibutuhkan. "Jumlah yang diperiksa saat ini sudah ada 216 barang bukti dan 121 saksi," katanya. Ibrahim mengatakan Polda Jabar terus berkomitmen mengungkap perkara pembunuhan ibu dan anak di Subang, berharap memberikan rasa keadilan bagi para korban, akan tetapi polisi tetap harus berhati hati menetapkan pelaku pembunuhan.
"Namun, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu membutuhkan syarat sesuai dengan Pasal 184 KUHP ya. Jadi, untuk itu maka penyidik berusaha untuk profesional dan berhati hati dalam penetapannya," ucap Ibrahim. Sebelumnya diberitakan, warga Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan jasad yang diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada 18 Agustus 2021.
Kasus ini telah diambil alih Polda jabar sejak 15 November 2021. Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.
Polda Jabar pun telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan. Namun hingga saat ini, kasus ini masih belum menemukan titik terang, polisi masih berupaya mengumpulkan petunjuk dari teka teki misteri pembunuhan ibu dan anak tersebut.