Hari merupakan deadline Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) platform digital asing melalui Online Single Submission (OSS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kominfo siap memblokir platform digital asing yang tidak melakukan pendaftaran PSE tersebut. Untuk memenuhi persyaratan perundang undangan, paling lambat tanggal 20 Juli 2022 platform digital asing harus mendaftarkan PSE Kominfo. Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Lalu platform digital asing mana saja yang sudah mendaftar? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk mendampingi selama pendaftaran. “Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers 'Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat' di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).

Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual. “Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya. Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua. Kita punya kemampuan untuk melihat traffic nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia, jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” pungkas Semuel. Terdapat dua kategori dalam PSE Kominfo, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik. Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat. Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:

1. Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2 2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015

Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni: 1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar 2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan

3. Mendaftarkan Sistem Elektronik Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas: 1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo. 3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas. 4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.

5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1×24 jam di hari kerja. 6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik. Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:

1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara 2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e Government). 3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.

4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara. 5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.

Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat: 1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id. 2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo. 5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".

6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE. 7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE. PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.

Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia. Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain. Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.

Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE. Apa saja platform digital tersebut, berikut ini daftarnya: YANG INI HYPNO TEST

MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM IZZI LEGO.COM

GLANCE TRADE FINANCE LINK BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)

DAZN YANDEX PRACTICUM PLATFORM MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK

SMIC FINANCIAL LINK SMIC FINANCIAL TRADE LINK NABITU (nabitu.id)

RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM DECORIS (decoris.io) ULIKE

RESSO CAPCUT PANGLE (pangleglobal.com/)

FACEU LEMON8 GAUTHMATH

LARK BYTEPLUS (byteplus.com) RAGNAROK X: NEXT GENERATION

WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA MY TIME AT PORTIA

HUNDRED DAYS INKED FIZZOTOON (fizzotoon.com/)

GUA GUA LONG HELO FIZZO

DAILYMOTION S.A. SOUNDON TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)

TIKTOK TIKTOK SHOP WEWATCH (wewatch)

WWW.SHOPLAY365.COM WWW.JOLLYMAX.COM PLAYIT

CLONEIT LISTENIT CLOCKIT

CLEANIT SHAREIT SHAREIT LITE

PULSE REACH52 ACCESS (reach52.com) MCB

Mycashback.co LINKTREE SMARTER HEALTH PLATFORM

CHANGE.ORG TREBEL SPOTIFY

SIDEN BIOMARK LABORATORY PLATFORM BIOMARK MOBILE APPLICATION

HAK LABUH SATELIT INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

INI APA YA THE HYPNOSS THERAP PLATFORM HYPNO BUKAN TEST

HYPNO TEST TARA TARARA

MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM BIOMARK DOCTOR PLATFORM

BIOMARK LABORATORY PLATFORM BIOMARK LABORATORY PLATFORM BIOMARK MOBILE APPLICATION

BIOMARK DOCTOR PLATFORM OMEGA: LAYANAN TAKSI MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

SWIFT SERVICE BUREAU LIVEWELL APP AND WEB PORTAL

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *